Pendaftaranperkara pidana biasa dalam. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas. Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO Jl. Hayam Wuruk No. 116, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250 pnbojonegoro131@gmail.com. Beranda; Tentang Pengadilan. Sambutan Ketua pengadilan
Meja2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Akta permintaan banding. Akta terlambat mengajukan permintaan banding. Akta pencabutan banding. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan
InfoTilang; Pengumuman Mahkamah Agung; Pengumuman Badan Peradilan Umum; Pengumuman Pengadilan Negeri Rengat; Pemanggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
Negeritolitoli sesuaidengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara, . Memori banding terhadap putusan pengadilan negeri makasar nomor : Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk . Contoh memori banding pidana · 1. Contoh Surat Memori Banding / Contoh Kontra Memori Banding 2 Pdf. 206
PutusanMahkamah Agung berperan sangat menentukan untuk pencapaian hukum. Dalam buku ini dibahas tentang kasasi, peninjauan kembali, dan perumusan risalah/memori kasasi. Buku ini dimaksudkan untuk memperlihatkan penanganan beberapa perkara pidana, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali dan hasil-hasilnya pada masa lalu dan untuk
PROSEDURPERKARA PIDANA BANDING . Prosedur Perkara Pidana Banding. Telah dibaca : 1.554 Kali. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan
eirq. Tidak banyak orang yang mempelajari dan memahami contoh memori kasasi pidana. Hal ini cukup wajar mengingat kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang mungkin jarang warga negara tentu berharap dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sebaik mungkin. Tidak ada warga negara yang ingin dirinya mendapatkan sanksi akibat melakukan tindak terkadang Anda bisa saja terlibat dalam suatu tuntutan pidana karena alasan tertentu. Sehingga pada akhirnya harus mengikuti sidang demi membela hak Anda sebagai warga Anda merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda bisa melakukan upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai kasasi secara lebih Contoh Memori Kasasi PidanaKasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang bisa diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam persidangan. Kasasi diajukan ke MA jika tidak puas dengan putusan Pengadilan satu syarat penting dari pengajuan kasasi adalah memori kasasi. Berikut ini adalah pengertian dan penjelasan mengenai memori kasasi yang perlu Anda pahami lebih Memori KasasiMemori kasasi merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan Anda mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Memori kasasi akan menjadi pertimbangan bagi majelis Hakim Agung untuk memutuskan menerima atau menolak memori kasasi, juga terdapat kontra memori kasasi. Yaitu dokumen jawaban dari pihak lawan dalam membela putusan yang telah dikeluarkan oleh persidangan. Keduanya dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Dibuatkan PaniteraDalam pengajuan kasasi perkara pidana, memori kasasi bisa dibuatkan oleh panitera pengadilan. Oleh karena itu sebenarnya Anda tidak harus memahami contoh memori kasasi untuk mengajukan hal ini hanya berlaku jika pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum. Tetapi, tentu akan lebih baik jika memori kasasi dibuat oleh pihak pemohon kasasi karena lebih dengan Pasal 45A ayat 2 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung UU Mahkamah Agung, pengajuan kasasi untuk perkara pidana tidak bisa dilakukan jika ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda. Sehingga pastikan Anda memahami jenis ancaman perkara pidana yang Dibuatkan Kuasa HukumPembuatan memori kasasi juga bisa dilakukan oleh kuasa hukum pemohon kasasi. Sehingga isi memori kasasi lebih terjamin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Melakukan Kasasi yang Bisa DiterimaTentunya pengajuan kasasi tidak bisa langsung diterima begitu saja. Pihak majelis Hakim Agung yang ditetapkan oleh MA akan menilai memori kasasi serta kontra memori kasasi untuk memutuskan apakah putusan itu contoh memori kasasi perdata atau pidana sama-sama harus memenuhi syarat tersebut. Berikut adalah tiga alasan yang bisa membuat permohonan kasasi diterima dan putusan pengadilan Berwenang atau Melampaui Batas WewenangAlasan pertama yang membuat pengajuan permohonan kasasi diterima adalah pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Tidak berwenang ini berkaitan tentang kompetensi absolut dan relatif yang dimaksud melampaui batas wewenang adalah pengadilan mengambulkan gugatan lebih dari isi surat gugatan. Jika hal ini terjadi, Anda bisa mengajukan kasasi pada Mahkamah Menerapkan Atau Melanggar Hukum yang BerlakuKemungkinan permohonan kasasi akan dikabulkan jika pengadilan terbukti keliru dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Tentunya hal ini harus Anda jelaskan secara rinci dalam contoh memori kasasi pihak majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara bisa memahami letak kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum. Dengan begitu majelis Hakim Agung akan mengabulkan permohonan terakhir yang bisa membuat permohonan kasasi dikabulkan adalah kelalaian memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah jika dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah atau kepala diingat bahwa memori kasasi merupakan syarat formil yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan kasasi. Tanpa adanya memori kasasi, maka pengajuan kasasi tidak bisa itu, pengajuan kasasi juga harus dilakukan paling lama setelah 14 hari putusan dikeluarkan. Jika tidak ada kasasi dalam jangka waktu tersebut maka putusan pengadilan dinyatakan kasasi merupakan aspek penting agar kasasi bisa dikabulkan oleh majelis Hakim Agung. Sehingga pastikan Anda sudah memahami beragam contoh memori kasasi pidana agar potensi dikabulkan semakin informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
- Keberatan terhadap putusan atau vonis yang dibacakan oleh Hakim terhadap suatu perkara merupakan salah satu hak dari Terdakwa atau pihak yang berperkara; Para Pihak atau Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum terhadap vonis yang telah dijatuhkan jika dirasa tidak sesuai; Salah satunya adalah upaya hukum banding yang merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan baik itu perkara pidana atau perdata; Jika Para Pihak, Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum JPU berkeberatan dengan vonis atau putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri yang telah dijatuhkan; Dan memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan kembali putusan Hakim Tingkat pertama; Contohnya Terdakwa merasa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terlalu berat dan dirasa tidak adil; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringankan atau membebaskan Terdakwa dari vonis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dituangkan dalam bentuk memori banding; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Namun sebagai masyarakat awam, masih banyak Terdakwa atau pihak yang masih belum mengetahui bagaimana proses / prosedur mengajukan upaya hukum banding serta bagaimana bentuk memori banding yang baik dan benar; Jenis-Jenis Upaya Hukum Sebelum kita membahas bagaimana prosedur pengajuan upaya hukum banding serta bentuk memori banding yang baik dan benar; Ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis upaya hukum berdasarkan Hukum Acara baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata; Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 dua macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Upaya Hukum Biasa 1. Perlawanan Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat; Baca Juga Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan 2. Banding Upaya Hukum Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Pihak atau Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama; 3. Kasasi Upaya Hukum Kasasi sama halnya dengan upaya hukum Banding, namun diajukan oleh Terdakwa atau Pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Banding; Namun Upaya Hukum Kasasi juga dapat diajukan pembatalan putusan terhadap putusan-putusan yang melampaui batas wewenang, kesalahan dapat menerapan pasal serta adanya kesilapan Hakim yang bertentangan dengan undang-undang dan Hukum Acara; Upaya Hukum Luar Biasa 1. Peninjauan Kembali PK Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum yang bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan Hukum Tetap; Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga Perlawanan Pihak Ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah Derden Verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yang tadinya tidak termasuk ke dalam perkara yang diperiksa; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan; Selanjutnya Pihak Pengadilan akan membuat Akta Pertanyaan Banding yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera; Selanjutnya Petugas akan mencatat permintaan banding tersebut ke dalam register perkara; Baca Juga Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat 2. Batas Waktu Pengajuan Memori Banding Mengenai batas waktu pengajuan / pernyataan banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 tujuh hari setelah putusan dijatuhkan; Atau bisa juga diajukan 7 tujuh hari setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa, jika Terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan; 3. Jika Pengajuan Banding Melampaui Batas Waktu Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana jika Terdakwa mengajukan memori atau pernyataan bandingnya setelah 7 tujuh hari dari batas yang ditentukan? Permohonan banding yang diajukan melampaui batas waktu 7 tujuh hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Terdakwa tetap dapat diterima; Baca Juga Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Namun permohonan banding tersebut dicatat disertai dengan surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding tersebut telah melampaui batas dan diarsipkan dalam berkas perkara; 4. Permohonan Banding disampaikan kepada pihak yang terkait Setelah permohonan banding diajukan oleh Pemohon, maka Panitera Pengadilan wajib untuk memberitahukan permohonan banding tersebut kepada pihak yang terkait; Contohnya jika Terdakwa yang mengajukan permohonan banding, maka Panitera wajib menyampaikan / memberitahukan memori banding tersebut kepada JPU dengan relaas atau risalah pemberitahuan; 5. Pemohon Banding Wajib Mempelajari Berkas Selama 7 tujuh hari sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa / Pemohon Banding diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara inzage; Baca Juga Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi 6. Pemohon Dapat Mencabut Pernyataan Banding Selama perkara yang diajukan banding tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Terdakwa / Pemohon Banding dapat sewaktu-waktu mencabut / membatalkan permohonan bandingnya dengan cara memberitahukan ke Pengadilan Negeri; Panitera akan membuat Akta Pencabutan Memori Banding yang ditanda tangani dihadapan Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri; Selanjutnya Akta Pencabutan Banding tersebut akan dikirim dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses; 7. Tinggal Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan salinan putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Negeri wajib memberitahukan / menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Terdakwa dan JPU dalam bentuk relaas pemberitahuan putusan; Selanjutnya para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika putusan dari Pengadilan Tinggi dirasa tidak pas atau tidak sesuai; Contoh Memori Banding Yang Diajukan oleh Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa Muntok, ....................2020 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi ......... Di .................. Melalui Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ...... Di ............... Perihal Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor .../ ..... Tertanggal ........... Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama lengkap .................. Tempat lahir .................. Umur/tanggal lahir .................. Jenis Kelamin ................. Kebangsaan ................. Tempat tinggal .................. Agama ................. Pekerjaan ................. Bahwa dengan ini mengajukan Memori banding kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok atas putusan Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara pidana Nomor ..../Pid..../...../PN. .....tertanggal .......2020 atas nama terdakwa ................................ Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri .....pada tanggal .... ....... 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...... dengan Akta Permintaan Banding No. ...../ Mtk Jo ..../Pid..../...../PN ....., setelah acara pembacaan putusan, oleh karena permohonan banding diajukan dalam tengang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka permohonan banding ini seyogianya diterima. Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri ......... tersebut di atas berbunyi sebagai berikut M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa .................... tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ........... sebagaimana dalam Dakwaan .............; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... ...... tahun denda sebesar Rp ..............,00 ............. rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama .... ....... bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ........................ dikembalikan kepada .......; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah Bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri .....Nomor ...../ telah diputus tanggal .... ....... 2020, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya, maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut di bawah ini 1. ........................ kemukakan alasan-alasan yang menurut Terdakwa tidak benar; 2. ........................ 3. ....................... dst. Berdasarkan dalil serta alasan yang PEMOHON BANDING uraikan dalam Memori Banding ini, dengan ini PEMOHON BANDING mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi .............. yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut Menerima permintaan banding PEMOHON BANDING yang dinyatakan pada tanggal 06 Februari 2019. Menerima dalil dan alasan yang tertuang dalam Memori Banding dari PEMOHON BANDING/ TERDAKWA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri .....Nomor ..../ ....Januari 2020. MENGADILI SENDIRI Membebaskan PEMOHON BANDING/TERDAKWA ................. dari dakwaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebih lebih Subsidair dan tuntutan Penuntut Umum. Mengembalikan oleh karena itu PEMOHON BANDING/TERDAKWA dari harkat dan martabatnya semula; Membebankan biaya perkara kepada Negara Hormat Saya Terdakwa / Pemohon Banding ......................... Demikianlah sedikit pemaparan mengenai Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana yang dapat kami bagikan; Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian.
Mahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan membahas mengenai Contoh Memori Banding Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Harapan Dalam Perkara Pidana ATAS NAMA TERDAKWA SAILENDRAKepada Yth.Ketua Pengadilan Tinggi HarapanDi,Kota HarapanDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini1. Boy Yendra Tamin, Asnil Abdillah, Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, berkantor di Jalan Timur, Perumahan Danau Indah Blok B 211, Kebun Kopi, Kota Harapan, berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Januari 2015, terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari Sailendra, perkenankanlah menyampaikan nota keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ yang disusun sebagaimana tersebut di bawah iniI. Tentang Surat DakwaanBahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA panggilan endra melanggar pasal 372 KUHP Dakwaan Kesatu dan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;II. Tentang Amar Putusan PN Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ PN. HRP yang dimohonkan BandingBahwa terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyiMengadiliMenyatakan Terdakwa SAILENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAILENDRAdengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara tanggal 20 Juni 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus dua puluh juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Tetap berada dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;Berdasarkan Akta Banding No. 13/ tanggal 10 Januari 2015, Sailendra selaku Terdakwa telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan, sehingga dengan demikian permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;III. Tentang Alasan Permohonan BandingBahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa meminjam uang pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. seratus dua puluh juta rupiah kepada saksi korban Sumadi , yang akan dibayar Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2014 dengan mempergunakan 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara Terdakwa adalah Perbuatan Hukum Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana;Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 12 paragraf ke 3 putusan yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PERTIMBANGAN YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP, dengan penjelasan sebagai berikutA. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena perbuatan pinjam meminjam uang Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi adalah PERBUATAN PERDATA YANG SAH MENURUT HUKUM INDONESIA, dan bukan PERBUATAN TERLARANG, sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh Terdakwa adalah sangat keliru;Bahwa kalaupun pada tanggal jatuh tempo cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX a/n Sailendra tanggal 2o Mei 2014 TIDAK ADA DANANYA atau TIDAK CUKUP DANANYA, maka hal itu menurut hukum adalah perbuatan ingkar janji Wanprestasi dibidang Hukum Perdata, bukan Perbuatan Pidana, sehingga sanksinya adalah berupa GANTI KERUGIAN, BUNGA DAN BIAYA sebagaimana dimaksud pasal 1236 dan pasal 1248 KUH hukum yang dapat dilakukan saksi korban Sumadi adalah dengan mengajukan gugatan pada peradilan perdata, bukan dengan peradilan pidana. Lagi pula sebagai TERBUKTI dalam perkara ini, bahwa perbuatan Terdakwa meminjam uang saksi korban sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah telah dilunasi Terdakwa pada saksi korban pada tanggal 3 September 2014. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi ;Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;B. Begitu juga dengan unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, JUGA TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena tidak ada perbuatan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terkait peminjaman uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah oleh Terdakwa kepada saksi korban SUMADI, karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mendanai biaya operasional proyek pembukaan jalan lahan lahan sawit yang dikerjakan oleh Terdakwa. Itulah sebabnya Terdakwa meminjam uang pada saksi korban Sumadi ;Begitu juga dengan tidak dapat dicairkannya cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra pada tanggal 20 Mei 2014, karena tidak cukup dananya, BUKAN BERARTI Terdakwa telah terbukti memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan pada saat jatuh tempo cheque tersebut tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, bukan berarti piutang saksi korban Sumadi MENJADI HAPUS, karena cheque tersebut bukanlah UANG akan tetapi alat pembayaran untuk menarik uang pada bank;Bukti piutang saksi korban Sumadi tersebut TIDAK HAPUS, dimana setelah tanggal 20 Mei 2014 tersebut saksi korban Sumadi tetap menagih Terdakwa, namun karena Terdakwa kesulitan keuangan, maka baru pada tanggal 3 September 2014 hutang Terdakwa pada saksi korban Sumadi baru dapat dilunasi;Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban;Sejak semula Terdakwa memang semata-mata meminjam uang untuk membiaya pembukaan jalan kebon sawit dan hal itu diterangkan pula ole saksi sejak semula saksi korban sudah mengetahui Terdakwa tidak memiliki uang tunai untuk membiayai pembukaan jalan kebon sawit yang akan dilakukan terdakwa, dan karena itulah terdakwa meminjam uang kepada saksi tidak ada janji atau iming-iming apa pun yang diberikan terdakwa kepada saksi korban atas uang yang dipinjamnya kepada saksi korban;Terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sama sekali tidak menjajikan apa-apa dengan bujuk rayu dan memberikan selember cek sebagai jaminan atas pinjamanya, dan sebagai jaminan terdakwa memberikan selembar CEK UNDUR dan Bukan Cek keterangan saksi-saksi, terdakwa masih berkomunikasi dan membuka pembicaraan dengan saksi korban sampai dengan Terdakwa membayar pinjamannya pada tanggal 3 September Terdakwa untuk membayar pinjamannya kepada saksi korban setelah tanggul jatuh tempo cek yang diserahkannya kepada saksi korban adalah membuktikan terdakwa tidak berniat menipu saksi korban, tetapi terdakwa belum punya cukup uang untuk melunasi pinjamannya dan baru pada tanggal 3 september 2014 terdakwa berhasil mengumpulkan uang dan membayar tunai pinjamanya kepada saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa rekening terdakwa tidak ditutup dan masih tercatat sebagai rekening aktif terdakwa pada bank BBN, sehingga jelas terdakwa tidak bermasud menipu, melainkan semata-mata terdakwa belum mempunai cukup uang atau dana yang tersedia pada rekening terdakwa tidak mecukupi bukan tidak ada untuk membayar pinjamanya kepada saksi korban sampai tanggal 3 September selembar cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban, BUKANLAH cek kosong, MELAINKAN selembar cek mundur. Dan atas selembar cek unndur tersebut sampai tanggal jatuh tempo, pada rekening Bank Terdakwa ternyata dana yang tersedia tidak cukup bukan tidak ada untuk ditarik sesuai nominal cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi berdasarkan keterangan saksi korban, ia melaporkan terdakwa ke Polisi karena terus berjanji-janji saja setelah tanggal jatuh tempo cek undur, dan janji terdakwa itu baru terealisasi pada tanggal 3 September 2014 dilunasi. Bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, MAKA jelas terdakwa hanya butuh waktu untuk melunasi pinjamannya dan bukan bermaksud untuk tidak membayar pinjaman setelah tanggal jatuh tempok cek undur dana tidak cukup pada rekening terdakwa di bank BBN. Faktanya pada tanggal 3 September 2012 terdakwa baru memiliki uang dan lansung membayarkannya kepada saksi fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Harapan dalam meriksa perkara a quo dan dalam pertimbanagn hukumnya tidak membedakan terlebih dahahulu jenis Cek BBN yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban. Dalam hal ini, cek tunai yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban adalah Cek Mundur, yakni yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu. Oleh sebab itu saksi korban yang juga sebagai pengusaha tentu sudah mengetahui arti cek mundur itu dan, mengetahui bahwa Terdakwa tidak bermasud menipu saksi Korban dengan pemberian selembar cek mudur dan terdakwa sendiri sudah menyampaikan kepada saksi korban bahwa ia tidak punya uang tunai yang cukup untuk membiaya kegiatan pembukaan jalan pada saat meminjam uang kepada saksi Korban. Oleh karena itu jika pada saat jatuh tempo cek mundur yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Korban, uang direkening Terdakwa tidak cukup bukan tidak ada, maka hal itu tidaklah berarti Terdakwa sebagai telah menipu saksi korban, apalagi kemudian setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa meminta waktu untuk melunasi pinjamannya dan akhirnya baru pada tanggal 3 September 2014 semua pinjaman Terdakwa telah dibayar terdakwa kepada Saksi hal-hal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan hutang piutang dibidang perdata, bukan perbuatan pidana;2. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana pada Terdakwa SAILENDARA dengan pidana penjara selama 2 dua tahun, sekalipun Terdakwa telah melunasinya hutangnya pada 3 September 2014;Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena selain hutang piutang atau pinjam meminjam uang adalah masalah hukum perdata yang dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana, namun setelah hutang Terdakwa dilunasi, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 dua tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Pelunasan hutang Terdakwa pada saksi korban HANYA DIJADIKAN HAL YANG MERINGANKAN HUKUMAN oleh Majelis Hakim. Padahal dengan dikembalikannya uang saksi korban oleh Terdakwa, maka jelas membuktikan perbuatan pinjam meminjam uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban merupakan Perbuatan Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana. Maka dengan demikian telah terjadi kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, akibatnya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim sangat tidak manusiawi;Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah masalah hutang piutang yang termasuk dalam Lingkup Hukum Perdata, sementara Dakwaan Kedua yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa SAILENDARA tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 1o Januari 2015 No. XXX/ yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI3. Menyatakan Terdakwa SAILENDARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 4. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan pinjam meminjam uang yang tidak dapat dilunasi pada waktu yang dijanjikan tanggal 20 Mei 2014 sebagaimana tertuang dalam cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra adalah Perbuatan Perdata;5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;6. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;7. Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara Kami,Penasihat Hukum Yendra Tamin, Abdillah, 1. "Contoh Memori Banding Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021,
memori banding perkara pidana